Panti Sehat

Panti Sehat adalah fasilitas pelayanan kesehatan tradisional yang memberikan layanan kesehatan tradisional empiris kepada masyarakat. Konsep dan operasional Panti Sehat diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, yang menetapkan bentuk pelayanan, tata kelola, persyaratan, serta ketentuan perizinan bagi penyelenggara layanan kesehatan tradisional.[1]

Dalam regulasi tersebut, Panti Sehat diklasifikasikan sebagai sarana penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional empiris, yaitu pelayanan pengobatan tradisional yang menggunakan pengetahuan dan keterampilan berdasarkan pengalaman turun-temurun tanpa pendekatan ilmiah modern. PP No. 103/2014 menyatakan bahwa Panti Sehat hanya dapat menyediakan pelayanan tradisional non-medis dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang mengandung risiko tinggi, seperti penggunaan obat kimia sintetis atau tindakan medis invasif.[1]

Penyelenggara Panti Sehat wajib memenuhi berbagai ketentuan, termasuk kompetensi praktisi, keselamatan pasien, kelayakan bangunan, pencatatan layanan, hingga perizinan berusaha melalui pemerintah daerah. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar praktik yang berjalan tetap berada dalam kerangka pelayanan kesehatan tradisional yang aman dan bertanggung jawab.[1]

Selain dasar hukum tersebut, kebijakan nasional terkait pengembangan kesehatan tradisional juga memberi kerangka lebih luas bagi keberadaan Panti Sehat. Rencana Induk Pengembangan Kesehatan Tradisional Indonesia (RIPKestrad) 2018–2025 menempatkan fasilitas seperti Panti Sehat sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan sistem kesehatan nasional melalui pendekatan komplementer.[2] Kementerian Kesehatan juga menetapkan Standar Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagai pedoman kompetensi bagi tenaga yang bekerja di fasilitas tersebut.[3]

Di tingkat global, WHO Traditional Medicine Strategy 2025–2034 memberikan acuan umum mengenai integrasi layanan tradisional ke dalam sistem kesehatan, termasuk perlunya penguatan regulasi, pembuktian keamanan, dan pembinaan tenaga layanan tradisional.[4] Meskipun tidak secara khusus membahas Panti Sehat, strategi ini memengaruhi arah kebijakan pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia.

Referensi

  1. ^ a b c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
  2. ^ Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Rencana Induk Pengembangan Kesehatan Tradisional Indonesia (RIPKestrad) 2018–2025. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
  3. ^ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
  4. ^ "World Health Organization (WHO)". www.who.int (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-11-23.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.