Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Nugraha Sakanti

Nugraha Sakanti
TipeSamkaryanugraha
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratKesatuan Polri
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan1961
Keutamaan
Setara

Nugraha Sakanti adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada sebuah kesatuan Polri yang telah berjasa di bidang kepolisian yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.[1] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1961.[2]

Bentuk

Tanda kehormatan Nugraha Sakanti terdiri atas ular-ular dan patra. Ular-ular Nugraha Sakanti berbentuk segitiga berwarna hitam yang terbuat dari kain beludru. Di kedua sisinya yang memanjang terdapat jumbai-jumbai benang sutra yang berwarna kuning emas. Tali jumbai ular-ular juga berwarna kuning emas. Di bagian depan dan belakangnya terdapat lambang Garuda Pancasila, Tribrata, dan tulisan-tulisan yang kesemuanya terbuat dari benang logam dan berwarna kuning emas. Di bagian depannya berisi nama kesatuan penerima, pesan dan amanat, serta tanda tangan Presiden. Sementara itu, di bagian belakangnya berisi motto perjuangan dari kesatuan penerima.[3]

Patra dari Nugraha Sakanti berbentuk segi tujuh yang terbuat dari logam kuningan dan berwarna kuning emas. Di bagian tengah atasnya terdapat relief Garuda Pancasila. Tepat di tengahnya terdapat relief lambang Tribrata yang di bawahnya melengkung tulisan "NUGRAHA SAKANTI".[3]

Bekas

Dahulunya tanda kehormatan ini memiliki tiga jenis. Jenis-jenis ini mengikut pada penetapan pendirian tanda kehormatan ini yang ditetapkan tahun 1961.[2][4] Jenis-jenis tersebut terdiri atas:

  • Nugraha Sakanti Jana Utama
  • Nugraha Sakanti Ksatria Tamtama
  • Nugraha Sakanti Karya Bhakti

Nugraha Sakanti Jana Utama (disebut juga Nugraha Sakanti Yana Utama) berbentuk ular-ular segitiga yang berwarna dasar hitam dan pinggirannya berwarna kuning. Bentuk ini memanjang ke bawah. Di bagian tengah atasnya terdapat lambang bunga teratai yang disertai dengan lukisan Satyalancana Jana Utama. Tanda kehormatan ini dapat digantikan dengan tali pengganti yang melambangkan keberadaannya. Tali pengganti tersebut berupa tali tebal berwarna hitam yang di ujungnya terdapat ombyok berwarna kuning.[2][4]

Nugraha Sakanti Ksatria Tamtama berbentuk ular-ular segitiga yang memanjang ke bawah dengan warna dasar merah jingga. Di pinggiran ular-ular tersebut terdapat garis tebal yang berwarna kuning. Di bagian tengah atasnya terdapat gambar lancana yang disertai dengan angka romawi. Di atas gambar lancana tersebut terdapat gambar melati. Tanda kehormatan ini dapat digantikan dengan tali pengganti berupa tali tebal berwarna merah jingga yang di ujungnya terdapat ombyok kuning.[2][4]

Nugraha Sakanti Karya Bhakti berbentuk ular-ular segitiga berwarna dasar ungu yang di pinggirnya terdapat garis tebal berwarna kuning. Ular-ular ini berbentuk memanjang ke bawah. Di bagian tengah atas ular-ular terdapat Satyalancana Karya Bhakti yang disertai dengan bintang berwarna perak. Di atas gambar satyalancana tersebut terdapat gambar melati. Keberadaan tanda kehormatan ini dapat digantikan dengan sebuah tali pengganti berupa tali tebal berwarna ungu yang di ujungnya terdapat ombyok berwarna kuning.[2][4]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  2. ^ a b c d e Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961 tentang Tanda-Tanda Kehormatan/Penghargaan Untuk Kepolisian Negara" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-05-14. 
  3. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ a b c d "Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961". Hukumonline.com. Diakses tanggal 2021-05-28. 


Kembali kehalaman sebelumnya