Satyalancana Shanti Dharma adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada:
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:
- Ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen Garuda/military observer yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke Indonesia;
- Selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer atau;
- Gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer.
- Warga Negara Indonesia bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.[1][2]
Referensi
Lihat pula
|
---|
| |
Tanda kehormatan |
---|
Bintang | Sipil | Seluruh bidang | |
---|
Bidang tertentu | |
---|
|
---|
Militer | |
---|
|
---|
Satyalancana | |
---|
Samkaryanugraha | |
---|
|
|
Bekas tanda kehormatan |
---|
Bintang | |
---|
Satyalancana | |
---|
Samkaryanugraha |
- Parasamya Purnakarya Nugraha
- Nugraha Sakanti1
- Jana Utama
- Ksatria Tamtama
- Karya Bhakti
|
---|
- 1Diubah sistem kelasnya
- 2Diubah namanya
- 3Diubah sistem kelas dan namanya
|
|
|
Tanda kehormatan lainnya |
---|
Legiun Veteran | |
---|
Gerakan Pramuka |
- Lencana Tunas Kencana
- Lencana Melati
- Lencana Darma Bakti
- Lencana Teladan
- Lencana Wiratama
- Lencana Karya Bakti
- Lencana Satyawira
- Lencana Pancawarsa
|
---|
|
|