Kompetensi |
: |
- mampu berkomunikasi efektif dalam pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik untuk menangani masalah gizi individu, kelompok dan masyarakat perkotaan sesuai hasil kajiannya serta mempertimbangkan implikasinya.
- mampu mengelola pelayanan food safety berdasarkan penilaian gizi yang sudah baku secara mandiri.
- mampu mengambil keputusan dengan memformulasikan pemecahan masalah gizi perorangan, kelompok dan masyarakat perkotaan melalui penilaian status gizi.
- mampu mengaplikasikan prinsip-prinsip ilmu gizi dalam pemecahan masalah gizi perorangan, kelompok dan masyarakat perkotaan melalui penilaian status gizi.
- mampu mengembangkan pelayanan gizi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta mampu berdaptasi pada kondisi sumber daya terbatas.
- mampu bekerjasama dalam tim dan bertanggung atas hasil kerja mandiri atau kelompok dan memiliki sikap kritis, empati pada klien dan tim kerja pada tingkat internal serta eksternal organisasi.
- mampu mengelola pendidikan gizi dengan menggunakan media dan metode sesuai karakteristik masyarakat perkotaan.
- mampu mengelola penyelenggaraan makanan sehat dan halal (foodsafety) pada institusi dengan menerapkan konsep ? konsep manajemen.
- mampu mengembangkan rencana bisnis untuk program, produk atau layanan, termasuk pengembangan anggaran, kebutuhan staf, persyaratan fasilitas, perlengkapan dan persediaan.
- memiliki kemampuan berfikir (meta-kognitif) dengan landasan ilmiah.
- memiliki kemampuan belajar yang terstruktur dalam memahami teori dasar ilmu gizi, pangan, biomedik, patofisiologi, kesehatan masyarakat dan pengetahuan tentang pelayanan dan kewenangan ahli gizi.
- mampu melakukan penelitian di bidang gizi masyarakat perkotaan dan pemenuhan food safety dan mendesiminasikan kajian penelaahan masalah gizi yang akurat dalam bentuk laporan penelitian.
|