Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Program Studi: Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

Status Prodi : Alih Bentuk
Perguruan Tinggi : Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Kode Program Studi : 74230
Nama Program Studi : Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Jenjang : S1
Tanggal Berdiri : 1 November 2007
SK Penyelenggaraan : Dj. I/362/2010
Tanggal SK : 2010-06-10
Rasio Dosen : Mahasiswa :
Gelar Lulusan :
Deskripsi :
Visi :

menjadi program studi terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman dibidang ahwal syakhsiyah dan menghasilkan lulusan yang memiliki kedalaman spiritual, integritas moral dan intelektual.

Misi :

1.menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam ilmu-ilmu keislaman dibidang ahwal syakhsiyah.

2.mengembangkan mahasiswa yang memiliki kedalaman spiritual, integritas moral dan intelektual dibidang akhwal syakhsiyah.

3.membangun jaringan kerjasama dengan semua pihak dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi khususnya dibidang ahwal syakhsiyah.


Kompetensi :

1.kompetensi dasar kompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya. kompetensi dasar antara lain: a) memiliki ilmu tentang islam serta mampu menerapkannya di masyarakat dalam menjalankan profesinya. b) memiliki keterampilan berbahasa indonesia dan asing yang menunjang profesinya. c) menjadi sarjana muslim yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia. d) memiliki kecakapan partisipatif dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. e) memiliki sikap ilmiah dan bertanggungjawab terhadap ilmunya. sedangkan orientasi dan kesesuaian dengan visi dan misi serta tujuan program studi ahwal syakhsiyah adalah: rancang bangun kurikulum program studi ahwal syakhsiyah diarahkan pada realisasi dari visi, misi dalam menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut: a. beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia yang memiliki kedalaman spiritual, integritas moral dan intelektual. b. menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam bidang keahlian ahwal syakhsiyah, mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya. c. mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki dalam kegiatan yang produktif dan pelayanan pada masyarakat. ? 2. kompetensi utama kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap lulusan sesudah menyelesaikan pendidikannya di suatu program studi tertentu; dalam hal ini mahasiswa lulus dari program s.1 dari program studi ahwal syakhsiyah. kompetensi utama ini didesain untuk menghasilkan lulusan program studi ahwal syakhsiyah ? yang berkeahlian: a) memiliki pengetahuan secara komprehensif tentang hukum islam/ilmu syariah b)? ? memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hukum perdata islam berdasarkan ayat al-qur???????????????????????an dan hadis. c) memiliki pemahaman tentang legislasi hukum perdata islam berdasarkan al-qur???????????????????????an dan hadis d)? ? memiliki keterampilan beracara di peradilan agama maupun di peradilan umum/negeri. e) terampil dalam hal teknis dan atau administratif? di bidang? litigasi dan non litigasi di peradilan negeri dan peradilan agama. f)  memiliki pengetahuan secara mendalam tentang hukum materiel, maupun hukum formiel. g) memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan penyuluhan dan advokasi hukum bidang perkawinan, kewarisan, dan prosedur hukum berperkara di peradilan agama dan peradilan umum/negeri. 3. kompetensi pendukung merupakan kompetensi yang memiliki keterkaitan dengan kompetensi utama dari program studi ahwal syakhsiyah, terdiri atas: a) terampil beracara dan berperkara hukum dalam persidangan di pengadilan agama dan pengadilan umum. b) terampil memberikan konsultasi dalam hukum islam dan legal opinion yang profesional c) memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan bantuan hukum dan teknik beracara dan konsultasi hukum. d) memiliki pengetahuan tentang legal standing, perundang-undangan, dan legislasi di indonesia. e)  memiliki pengetahuan dan teknis prosedural amademen perundang-undangan di lembaga legislatif. f)  terampil dalam memberik

Capaian Pembelajaran :
Alamat : JL. PP Al Hikmah Binangun Singgahan Tuban Jawa Timur
Kode Pos : 62361
Telepon : 08113275666
Faximile :
Email : staialhikmahtuban79@gmail.com
Website : http://www.staialhikmahtuban.ac.id/

 

Dosen Program Studi:

# Pendidikan Nama Dosen Gelar Ikatan Kerja

Informasi yang terkait dengan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

Kembali kehalaman sebelumnya