Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Program Studi: Hukum Pidana Islam (Jinayah)

Status Prodi : Aktif
Perguruan Tinggi : Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Kode Program Studi : 74231
Nama Program Studi : Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Jenjang : S1
Tanggal Berdiri : 14 April 2009
SK Penyelenggaraan : 5324 Tahun 2019
Tanggal SK : 2019-09-23
Rasio Dosen : Mahasiswa :
Gelar Lulusan :
Deskripsi :
Visi :

profesional dalam mengintegrasikan keislaman, keilmuan hukum pidana islam serta tekhnologi yang berbasis multikultural pada 2032.

Misi :

1.   menyelenggarakan pendidikan dalam bidang hukum pidana islam secara profesional dalam pengintegrasian keislaman, keilmuan, tekhnologi, sehingga menghasilkan karya-karya yang bermanfaat bagi peradaban.

2.   mengembangkan keilmuan dalam bidang hukum pidana islam, yang integral dan  berbasis multikultural.

3.   menyelenggarakan penelitian dalam bidang hukum pidana islam secara profesional, keilmuan dan keislaman.

4.   melaksanakan pengabdian masyarakat dalam bidang hukum pidana islam, tekhnologi, yang berbasis multikultural.

5.   menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, baik perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi di level nasional dan internasional, terutama dalam bidang hukum pidana islam 

Kompetensi :

1.   bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan mampu menunjukkan sikap religius;

2. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

3. berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila; 

4. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada bangsa dan negara;  

5. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;  

6. bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;  

7. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;  

8. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;  

9. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;

10. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan;  

11. menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik, yang meliputi kejujuran dan kebebasan akademik dan 

otonomi akademik;  

12. bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nilai-nilai akademik yang diembannya;  

13. menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;  

14. menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh inisitaif di tempat tugas;  

15. bersikap inklusif, bertindak obyektif dan tidak deskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi;  

16. menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga dan cinta serta penuh percaya diri sebagai praktisi hukum islam;  

17. menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang praktisi hukum islam secara umum dan bidang hukum pidana islam secara mandiri;  

18. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan dalam bidang hukum islam secara umum dan bidang hukum pidana islam secara khusus  

19.menguasai teori-teori dasar hukum positif khususnya hukum pidana dan hukum  pidana islam;

20. menguasai teori dasar ilmu fikih dan ushul fikih sebagai dasar pengambilan putusan hukum;  

21. menguasai teori dasar hukum pidana islam baik bidang  qisas, bidang hudud, maupun bidang takzir;  

22. mampu memahami dan  mempraktikan mekanisme beracara dalam  sidang  peradilan maupun di luar sidang peradilan;  

23. menguasai pengetahuan dasar terkait hukum materil dan hukum formil di peradilan;  

24. menguasai teori pengetahuan hukum pidana islam secara baik,sistematik dan mendalam;  

25. menguasai dan memahami metode istinbath hukum islam dengan penggunaan kaidah-kaidah ushuliyyah, qowaid fiqhiyyah dan filsafat hukum islam secara baik dan mendalam;  

26. memiliki kemampuan membaca teks arab terkait dengan masalah fikih dan ushul fikih;  

27. menguasai ilmu hukum positif dan hukum islam;

28. menguasai perbandingan mazhab terkait dengan hukum islam secara umum dan hukum pidana islam secara khusus;  

29. menguasai teori-teori hukum positif dan hukum islam terkait dengan hukum pidana islam;  

30. mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;  

31. mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;  

32. mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;

33. mampu menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;  

34. mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penyelasaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data;  

35. mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;  

36. mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya.  

37. mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggungjawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;  

38. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamanahkan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan mencegah plagiasi;  

39. menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja;  

40. mampu berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa arab dan inggris dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja;  

41. mampu berkolaborasi dalam team, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif (innovation skill) , berpikir kritis (critical thinking) dan pemecahan masalah (problem solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja;  

42. mampu membaca al-qura'n berdasarkan ilmu qira'at dan ilmu tajwid;  

43. mampu menghafal dan memahami isi kandungan al-qur'an juz 30 (juz amma);  

44. mampu melaksanakan ibadah dan memimpin ritual keagamaan dengan baik.  

45. mampu merumuskan keputusan hukum positif dan hukum islam secara umum dan hukum islam secara integral;  

46. mampu mengkomunikasikan keputusan hukum islam dan kum pidana islam secara khusus kepada masyarakat;

47. menyusun legal drafting dalam dalam hukum islam secara umum dan hukum pidana islam secara khusus seperti akad, perundang-undangan, dan sebagainya;   

48. mampu menyusun langkah-langkah problem silving terkait dengan hukum pidana islam;   

49. mampu mengelola data dan informasi serta menggunakan teknologi informasi dan komunikasi terkait dengan pelaksanaan hukum islam secara umum dan hukum pidan islam dalam dalam negara pancasila;   

50. mampu menghafal dan memahami kandungan ayat-ayat al-qur???an dan hadis tentang hukum islam.  51. mampu membaca dan memahami kitab kuning berbahasa arab, khususnya bidang hukum pidana islam.   

52. mampu merancang ruu peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.   

53. mampu melakukan identifikasi permasalahan hukum dan menghubungkan dengan teori dasar dalam hukum pidana islam.   

54. mampu mencarikan landasan dan payung hukum dari permasalahan hukum.

55. mampu membuatkan pendapat hukum (legal opinion) dari permasalahan hukum.  

56. mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab sebagai asisten peneliti bidang hukum pidana islam.  

57. mampu memahami dan membandingkan konsep-konsep mendasar dalam hukum pidana islam dengan hukum pidana positif  

58. mampu merancang draft naskah akademik yang berkaitan dengan hukum  

59. mampu merumuskan keputusan hukum positif dan hukum islam secara umum dan hukum islam secara integral;  

Capaian Pembelajaran :
Alamat : Jln. Dr. H. Tarmii Taher Kebun Cengkeh Batu Merah Atas
Kode Pos : 97128
Telepon : 0911-344816
Faximile : 0911-344315
Email : iain_amq@yahoo.com
Website : www.iainambon.ac.id

 

Dosen Program Studi:

# Pendidikan Nama Dosen Gelar Ikatan Kerja
1. S3 ISMAIL RUMADAN Dr.
2. S3 LA JAMAA Dr. M.HI S.Ag
3. S3 AHMAD LONTHOR Dr. M.H
4. S3 ABDUL JABAR ABDUL M.Pd
5. S3 NASARUDDIN UMAR Dr. M.H S.H.
6. S2 HUSIN WATTIMENA M.Si
7. S2 FAUZIA RAHAWARIN M.H
8. S2 SYAH AWALUDDIN M.H S.H.I
9. S2 NURSALAM M.Pd S.Pd

Informasi yang terkait dengan Hukum Pidana Islam (Jinayah)

Kembali kehalaman sebelumnya