Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Program Studi: Hukum

Status Prodi : Aktif
Perguruan Tinggi : Hukum
Kode Program Studi : 74101
Nama Program Studi : Hukum
Jenjang : S2
Tanggal Berdiri : 21 Oktober 2005
SK Penyelenggaraan : 43/KPT/I/2019
Tanggal SK : 2019-02-07
Rasio Dosen : Mahasiswa :
Gelar Lulusan :
Deskripsi :
Visi : Menyelenggarakan pendidikan magister yang menghasilkan ahli hukum yang professional, berdaya saing serta berbudi luhur.



Misi : misi : misi program studi  magister ilmu hukum (s2) universitas nasional :
a. menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan di bidang hukum.
b. menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan yang kuat untuk mengembangkan keahliannya di bidang ilmu hukum.
c. menghasilkan lulusan yang mampu memecahkan berbagai masalah hukum.
d.
mengembangkan penelitian dalam bidang ilmu hukum.

e. menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu hukum.



Kompetensi : kompetensi : kompetensi keilmuan didukung oleh kurikulum yang sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi  magister ilmu hukum universitas nasional. gambaran kompetensi tersebut dapat dilihat pada lampiran. profil lulusan program pascasarjana magister ilmu hukum universitas nasional yang diharapkan adalah lulusan yang memiliki kompetensi dibidang keilmuan, memiliki profesionalisme yang tinggi dan memegang teguh etika ilmiah   kompetensi utama lulusan program studi magister ilmu hukum harus  memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang teori ??¢â???¬â????? teori hukum sebagai bagian dari ilmu hukum pada khususnya dan  ilmu sosial  pada umumnya. indikator : 1.        mengerti dan memahami konsep teori hukum  dan hubungannya dengan ilmu sosial yang lain. 2.        mengerti dan memahami metode analisis  baik kualitatif maupun kuantitatif dan memahami keterbatasannya. 3.        mampu menganalisis fenomena hukum yang terus berkembang pada masa kini   kompetensi pendukung lulusan program studi magister ilmu hukum harus  memiliki kemampuan untuk menjabarkan persoalan- persoalan di bidang hukum secara konsepsional-ilmiah ke dalam langkah-langkah operasional. indikator: 1.        mampu untuk membuat proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 2.        mampu berpikir secara logis dan analitis. 3.        mampu menyampaikan pemikiran dan idenya secara lisan dan tertulis dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini.   kompetensi lainnya lulusan jurusan ilmu hukum memiliki kemampuan komunikasi interpersonal. indikator: 1.        menguasai bahasa indonesia dan bahasa inggris. 2.        memiliki kemampuan berpikir kritis dan analitis. 3.        memiliki integritas diri dan kemampuan memimpin. 4.        memiliki kemampuan belajar mandiri dan berkelanjutan (learning society) 5.        mampu menyesuaikan diri di lingkungannya dan bisa bekerja sama dengan orang lain. 6.        mampu menggunakan ilmu pengetahuan yang diperolehnya untuk hidup mandiri. 7.        mampu memberikan kontribusi ilmu yang diperoleh bagi pemecahan persoalan lintas disiplin ilmu secara optimal.   agar kompetensi tersebut dapat dicapai, dilakukan langkah-langkah : a.         mewajibkan mahasiswa mengikuti proses perkuliahan tatap muka minimal 80% dari kehadiran dosen (sk rektor) b.        mewajibkan mahasiswa untuk mendiskusikan kasus-kasus aktual yang relevan dengan materi keilmuan, melalui penugasan perbuatan, dan presentasi paper/makalah oleh dosen c.         mengikutsertakan mahasiswa mengikuti kegiatan keilmuan seperti diskusi, seminar dan penelitian d.        menganjurkan mahasiswa mengikuti pelatihan-pelatihan profesi seperti pembuatan kontrak bisnis, legal drafting dan legal opinion.   agar etika lulusan tersebut dapat dicapai, dibuat aturan tentang larangan tindakan kecurangan dalam belajar dan ujian, legislasi (penjiplakan) dan pemalsuan karya orang lain, serta berbagai larangan bagi tindakan tidak terpuji secara dalam proses pembelajaran.   struktur dan isi kurikulum program studi magister ilmu hukum universitas nasional disusun dengan mempertimbangkan tuntutan dan kebutuhan stakeholders. untuk itu, struktur dan isi kurikulum dirancang agar mampu membentuk kompetensi mahasiswa yang sesuai dengan kualifikasi yang dikehendaki oleh program pascasarjana dan relevan dengan tuntutan dan kebutuhan mahasiswa, masyarakat, pemerintah dan dunia kerja. misalnya adalah adanya matakuliah-matakuliah seperti hukum perlindungan konsumen dan persaingan usaha tidak sehat, hukum arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, bantuan hukum dan penyantunan pidana dan ham dalam proses peradilan pidana.   struktur dan isi kurikulum program pascasarjana magister ilmu hukum universitas nasional secara lengkap digambarkan dalam tabel sebagai berikut : a.        matakuliah inti. no matakiiah sks semester 1 teori ilmu hukum 2 semester i 2 sejarah hukum 2 semester i 3 sosiologi hukum 2 semester i 4 politik hukum 2 semester i 5 metode penelitian hukum 2 semester i 6 filsafat hukum 2 semester i 7 hukum lingkungan 2 semester i   b.         matakuliah pilihan konsentrasi (bidang kajian utama)  konsentrasi hukum bisnis no matakiiah sks semester 1 hukum perusahaan dan kepailitan 2 semester ii 2 hukum ekonomi islam 2 semester ii 3 hukum dagang internasional 2 semester ii 4 hukum persaingan usaha & perlindungan konsumen 2 semester ii 5 hukum kontrak dalam bisnis 2 semester ii 6 hukum ketenagakerjaan 2 semester ii 7 hukum jaminan dalam bisnis 2 semester iii 8 hukum perbankan dan pasar modal 2 semester iii 9 hukum hak milik intelektual 2 semester iii 10 hukum arbitrase & alternatif  penyelesaian sengketa 2 semester iii 11 hukum pengangkutan 2 semester iii 12 hukum perkreditan 2 semester iii 13 hukum asuransi 2 semester iii   konsentrasi hukum pidana no matakiiah sks semester 1 hukum pidana internasional 2 semester ii 2 pembaharuan hukum pidana 2 semester ii 3 sistem peradilan pidana 2 semester ii 4 kebijakan kriminal 2 semester ii 5 tindak pidana perpajakan 2 semester ii 6 tindak pidana narkotika 2 semester ii 7 sistem sanksi pidana 2 semester iii 8 perbandingan hukum pidana 2 semester iii 9 hak asasi manusia dan proses peradilan pidana 2 semester iii 10 tindak pidana korupsi 2 semester iii 11 tindak pidana dalam kegiatan ekonomi 2 semester iii 12 tindak pidana pencucian uang 2 semester iii 13 bantuan hukum dan penyantunan pidana 2 semester iii   mekanisme monitoring pada tahap awal dilakukan dengan cara memantau kegiatan-kegiatan perkuliahan dengan memberikan daftar hadir mengajar, kehadiran mahasiswa dan satuan acara perkuliahan (sap) yang harus diisi oleh setiap dosen yang bertugas dan bertanggung jawab pada setiap mata kuliah yang diajarkan. melalui daftar peserta mata kuliah (dpmk) kepada mahasiswa untuk ditanda tangani berdasarkan mata kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa itu sendiri. kedua sistem monitoring tersebut di atas dipantau dan disesuaikan dengan satuan acara perkuliahan (sap) dalam proses pelaksanaan perkuliahan oleh sekretaris program studi/prodi. selanjutnya program studi melalui ketua prodi dan/ sekertaris prodi juga melakukan monitoring atas kehadiran dosen   dosen yang melakukan perubahan isian sap secara insidental diharuskan untuk melaporkan perubahan tersebut pada program studi/prodi. apabila ada perkuliahan yang terganggu oleh kegiatan kampus yang melibatkan semua mahasiswa dan dosen, serta bertepatan dengan hari libur, dapat diganti berdasarkan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa dengan tetap melaporkannya kepada program studi/prodi, agar monitoringnya dapat dijalankan dengan baik oleh petugas. hal ini dilakukan agar proses belajar mengajar dapat berjalan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan program studi/prodi.   satuan acara pelajaran (sap) yang dibuat haruslah sesuai dengan garis-garis pokok pengajaran (gbpp), baik mengenai deskripsi mata kuliah, tujuan maupun isi pengajarannya (isian mata kuliah). penelaahan sap tersebut dilakukan oleh kelompok tugas/kerja yang ditugaskan secara khusus untuk melakukan penelaahan kesesuaian antara tujuan, dan point-point isi atau penjabaran dari materi setiap pertemuan/tatap muka pada awal perkuliahan, setelah para dosen mengumpulkan sap dari setiap mata kuliah. evaluasi lebih banyak dilakukan oleh masing-masing dosen pengasuh mata kuliah bersangkutan, karena pada prinsipnya dosenlah yang lebih mengetahui kesesuaian isi materi dan metode mana yang tepat untuk diterapkan.   kehadiran mahasiswa dimonitor melalui absensi kehadiran mahasiswa di kelas, yang selanjutnya kehadiran ini langsung dimasukkan dalam  sistem akademik online, dimana mahasiswa dapat mengetahui secara langsung jumlah kehadiran disetiap mata kuliah yang diambil.   untuk memperoleh umpan balik dari mahasiswa dan dosen sejawat tentang proses belajar mengajar dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner  yang diisi oleh dosen pengajar mata kuliah sampai pada tatap muka yang keempat  belas. kemudian dilakukan penelaahan dan evaluasi kesesuaian sap dengan pelaksanaannya. demikian juga kuesioner perkuliahan yang diberikan dosen kepada mahasiswa diisi sampai pada tatap muka yang keempat  belas, maka kemudian dilakukan penelaahan dan evaluasi terhadap kesesuaian dengan sap. kemampuan, kreativitas, dan keaktifan dosen dalam menerapkan mata kuliah yang diajarkan dapat dipantau dengan sistem monitoring di atas.   selanjutnya untuk meningkatkan dan meninjau tentang isian mata kuliah, dosen pengajar, sistem monitoring, sistem pengajaran (metode dan teknik yang digunakan dosen), jumlah tatap muka, fasilitas, dan sarana prasarana kuliah, umpan balik dari mahasiswa dilakukan melalui angket maupun evaluasi secara langsung dari mahasiswa kepada dosen yang bersangkutan (secara tertulis). evaluasi ini dilakukan baik mengenai cara dosen menyampaikan materi perkuliahan, isian mata kuliah, maupun kerajinan dosen masuk kelas. sebagai evaluasi proses belajar mengajar, beberapa dosen pada akhir tatap muka memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan saran secara tertulis. kritik dan saran yang diharapkan mengenai isian mata kuliah, metode, fasilitas, kedisiplinan, dan lain-lain. hal ini merupakan bahan umpan balik bagi dosen untuk melakukan perbaikan dan peningkatan serta pengembangan pada proses belajar dan mengajar.   sejak semester genap 2009/2010 mekanisme perkuliahan dijalankan secara terpusat melalui sentral pelayanan akademik (spa) tingkat universitas. program studi dapat mengevaluasi tingkat kehadiran dosen dan mahasiswa langsung dari komputer pada ruang ketua program studi atau pimpinan fakultas masing-masing, karena sistem informasi manajemen sudah on line beberapa tahun terakhir. jika terdapat dosen yang tidak hadir mengajar selama dua kali berturut-turut, maka program studi akan memberikan peringatan kepada dosen yang bersangkutan atau langsung mengganti dosen tersebut. sedangkan tingkat kehadiran mahasiswa harus mencapai 80% dari kehadiran dosen. jika tidak mencapai seperti yang diharuskan, maka di kartu ujian mahasiswa akan tercetak dengan tanda silang (x) dan untuk input nilai akan terblokir artinya tidak bisa dimasukkan. untuk lebih jelasnya mekanisme monitoring dan evaluasi  perkuliahan tercantum dalam pasal 49 dan 50  sk. rektor no. 95 tahun 2006 jo sk rektor no.1 tahun 2011.



Capaian Pembelajaran :
Alamat : Jl. Harsono RM. No. 1 Ragunan Jakarta Selatan
Kode Pos :
Telepon : 7806700
Faximile : (021) 7802718
Email : info@unas.ac.id
Website : http://sps.unas.ac.id/program-studis3-ilmu-politik/magister-ilmu-hukum/

 

Dosen Program Studi:

# Pendidikan Nama Dosen Gelar Ikatan Kerja
1. S3 MOHAMMAD ASKIN Dr S.H.
2. S3 BASUKI REKSO WIBOWO Dr S.H.
3. S3 ZULKARNAIN SITOMPUL Dr LL.M S.H.
4. S3 HERRI SWANTORO Dr M.H S.H.
5. S3 ARRISMAN Dr M.H S.H.
6. S3 DODI SUHARTONO ABDULKADIR Dr M.H S.H.
7. S3 DIAH RATU SARI HARAHAP Dr. M.H S.H.
8. S3 SUBIANTA MANDALA Dr LL.M S.H.
9. S3 RIZAL RAMADHANI Dr LL.M S.H.
10. S3 RUMAINUR Dr M.H S.H
11. S3 HARNIATI Dr LL.M S.H.

Informasi yang terkait dengan Hukum

Kembali kehalaman sebelumnya