Kompetensi |
: |
- memiliki kompetensi sebagai tenaga pendidik di program sarjana strata satu dan atau pendidik di pendidikan dasar dan menengah.
- mengenal karakteristik dan tugas perkembangan serta kebutuhan
pembelajaran di program sarjana strata satu dan atau di pendidikan dasar
dan menengah.
- mengenal, merancang, dan memanfaatkan latar pembelajaran di program sarjana strata satu dan atau pendidikan dasar dan menengah.
- merancang, melaksanakan dan menilai pembelajaran di program sarjana
strata satu, meliputi (1) mengkaji dan menjabarkan kurikulum, (2)
merumuskan tujuan pembelajaran khusus maa kuliah, (3) memilih dan
melaksanakan pendekatan, strategi, metode, media, dan sumber belajar
dalam pembelajaran, (4) mengelola pembelajaran, dan (5) memilih dan
mengembangkan penilaian proses dan hasil pembelajaran.
- menguasai tujuan, isi, dan proses pembelajaran mata pelajaran di
program sarjana strata satu dan atau di pendidikan dasar dan menengah.
- memanfaatkan dan mengembangkan sumber pembelajaran di program sarjana strata satu dan atau di pendidikan dasar dan menengah.
- merancang, memanfaatkan dan mengembangkan hubungan kemanusiaan dengan sesama kolega dan masyarakat.
- mengenal dan mengembangkan sikap serta perilaku kepemimpinan pendidikan di program strata satu.
- menguasai dan melaksanakan berbagai kegiatan administrasi dan supervisi pengelolaan pendidikan di program strata satu.
- mampu menciptakan suasana religius dan dapat menggunakan metode pendekatan yang agamis dalam menyajikan bahan pembelajarannya.
- mampu mensosialisasikan etos kerja di lingkungan madrasah/sekolah
damn masyarakat yang berbasis pendidikan agama sehingga terwujud
masyarakat yang dapat memahami pentingnya prinsip-prinsip pendidikan dan
pengajaran yang dijiwai oleh nilai-nilai agama serta siap bersaing dan
tetap eksis dalam percaturan dunia global.
- mampu berjuang dan berdakwah mengenai pentingnya pendidikan dan pengajaran dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
|