Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Program Studi: Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

Status Prodi : Aktif
Perguruan Tinggi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Kode Program Studi : 86232
Nama Program Studi : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Jenjang : S1
Tanggal Berdiri : 1 Juli 2014
SK Penyelenggaraan : 3656 Tahun 2014
Tanggal SK : 2014-07-01
Rasio Dosen : Mahasiswa :
Gelar Lulusan :
Deskripsi :
Visi : Terwujudnya prodi terdepan dalam pengembangan pendidikan dan melatih guru sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah yang profesional dan islami.
Misi : 1.   mengembangkan kualitas pendidikan madrasah ibtidaiyah secara profesional dan meningkatkan             kualitas calon guru dan manajemen madrasah.
2.   mengembangkan konsep pengajaran, sistem dan teknologi yang mendukung peningkatan kualitas         madrasah ibtidaiyah.
3.   
meningkatkan kualitas pendidikan islam
Kompetensi : Kompetensi dasar      kompetensi dasar adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama, dan kompetensi tambahan, antara lain:
a. memiliki ilmu ke-islaman serta mampu menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara partisipatif dan bertanggung jawab;
 b. memiliki keterampilan berbahasa indonesia, bahasa arab, dan bahasa inggris yang menunjang profesinya;
c. menjadi sarjana muslim yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia;
d. memiliki sikap ilmiah dan bertanggungjawab terhadap ilmunya.
 
2.  kompetensi utama
kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap mahasiswa sesudah menyelesaikan pendidikannya di program studi pendidikan guru madrasah ibtidaiyah (pgmi), kompetensi utama ini disusun berdasarkan permendiknas no. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. kompetensi utama ini terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
a.        kompetensi paedagogik. menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran. mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran. memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
b.       kompetensi kepribadian. 1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional indonesia. 2) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 3) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 4) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. 5) menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 6) bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 7) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 8) beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah republik indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. 9) berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
c.       kompetensi sosial. 1) bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 2) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 3) beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah republik indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. 4) berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
 
d.      kompetensi profesional. 1) menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 2) menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. 3) mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 4) mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. 3. kompetensi tambahan. kompetensi tambahan adalah kompetensi di luar kompetensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh jurusan yang dipilih oleh mahasiswa. adapun kompetensi tambahan jurusan adalah : memiliki keahlian bahasa indonesia, ipa, ips,  matematika dan bahasa inggris serta pramuka.
Capaian Pembelajaran :
Alamat : Jl. Ki Mangun Sarkoro 17B
Kode Pos : 66316
Telepon : 0355 794017
Faximile : -
Email : stitsuri054@yahoo.com
Website : -

 

Dosen Program Studi:

# Pendidikan Nama Dosen Gelar Ikatan Kerja
1. S2 FISTA YUSRI AFIDA M.Pd.I S.Pd.I
2. IMRON SHOLIH
3. SAMSUL LAILI
4. MUHAMMAD BAGUS JAZULI
5. SITI MUNAWAROH

Informasi yang terkait dengan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

Kembali kehalaman sebelumnya