Ghost Thing
| Ghost Thing | |
|---|---|
| Genre | Acara realitas Horor |
| Presenter | Natasha Priska Sumauli Siahaan Ghost Ranger Indonesia |
| Negara asal | Indonesia |
| Bahasa asli | Bahasa Indonesia |
| Produksi | |
| Durasi | 30 menit |
| Rumah produksi | NET. Talent |
| Distributor | Net Media Digital |
| Rilis asli | |
| Jaringan | YouTube |
| Rilis | 10 Maret – 24 November 2022 |
| Acara terkait | |
| Merinding Dunia Lain (Trans TV) Mister Tukul, (Masih) Dunia Lain, Ekspedisi Alam Gaib (Trans7) Memburu Misteri, Ekspedisi Merah, Jejak Paranormal (antv) Gentayangan (TPI) | |
Ghost Thing adalah acara realitas digital bertema horor yang ditayangkan di kanal YouTube Netmediatama. Di program ini, penonton diajak menelusuri tempat-tempat yang terbengkalai, menyeramkan dan dikenal angker. Program ini tayang setiap Kamis pukul 21.00 WIB.[1][2]
Ghost Thing adalah perburuan hantu yang menggabungkan teknik supranatural dan kecanggihan teknologi. Program ini adalah hasil kerjasama kemitraan antara Ghost Ranger Indonesia, sebuah komunitas kreator konten dengan NET Talent, untuk pengembangan potensinya dalam industri kreatif.[3][4]
Mulai 3 November 2022, program ini tayang kembali dengan episode baru yang akan hadir setiap Kamis pukul 21.00 WIB hanya di kanal YouTube Netmediatama.[5]
Pengisi Acara
- Natasha Priska Sumauli Siahaan
- Ghost Ranger Indonesia
Bintang Tamu
Referensi
- ^ "NET. Mediatama Televisi di Instagram "Malam jumat, nonton GHOST THING, yakin berani sendirian? Kalo berani, ditunggu kehadiran kalian di YouTube: Netmediatama, jam 22.00 WIB. 😊"". Instagram. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-08-05. Diakses tanggal 2022-03-10.
- ^ "Official #GhostRangerIndonesia di Instagram "Malam ini guys! Pukul 22:00 WIB di YouTube @netmediatama"". Instagram. Diarsipkan dari asli tanggal 2023-08-05. Diakses tanggal 2022-03-10.
- ^ "NET TV Hadirkan Ghost Thing, Berburu Hantu dengan Supranatural dan Teknologi Tayang Malam Ini Pukul 22.00 WIB". mediajawatimur.pikiran-rakyat.com. 2022-03-10. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-06-01. Diakses tanggal 2022-03-11.
- ^ "NET TV Perkenalkan Wajah Baru Melalui NET Talent, dan Program Baru Pemburu Hantu, Ghost Thing". mediajawatimur.pikiran-rakyat.com. 2022-03-10. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-03-29. Diakses tanggal 2022-03-11.
- ^ "Ghost Thing di Instagram "Ghost Thing balik lagi!! Kali ini @yulitamci5real sampe ketakutan dan diikutin sosok anak kecil di klinik kosong yang angker bekas praktek aborsi!! Dan team Ghost Ranger Indonesia @dokterhantu @charlielessy @dikaensa @junetww bersama @tashasiahaan berhasil menemukan banyak sosok mengerikan!! Gimana jadinya ya kalo tekhnologi digabung sama kemampuan indigo?? Saksikan @ghostthing_net hanya di Youtube @netmediatama jam 9 malam."". Instagram. Diarsipkan dari asli tanggal 2022-11-03. Diakses tanggal 2022-11-03.
Pranala luar
- Ghost Thing di Instagram
- Ghost Thing di TikTok
- NET. di YouTube
- Ghost Thing di YouTube
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.