Resolusi 809 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 2 Maret 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 621 (1988), 658 (1990), 690 (1991) dan 725 (1991), selain menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali perihal situasi di Sahara Barat, DKPBB menyatakan keprihatinan terhadap penundaan implementasi Rencana Penyelesaian dan mengundang Sekjen dan Perwakilan Istimewa-nya untuk mengintensifikasikan upaya dengan Pemerintah Maroko dan Front Polisario untuk menyampaikan masalah-masalah percekcokan, terutama terkait kelayakan pemilih.[1][2]