Negara Kesatuan |
Negara Federal |
Otonomi daerah
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) |
Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) |
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Perda terikat dengan UU |
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara |
Perda terikat dengan UU
|
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum |
Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah |
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
|
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR |
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR |
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
Perda dicabut pemerintah pusat |
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah |
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Sentralisasi |
Desentralisasi |
Semi sentralisasi
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat |
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat |
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung |
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara |
APBN dan APBD tergabung
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan |
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian |
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat |
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar |
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Daerah diatur pemerintah pusat |
Daerah harus mandiri |
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat |
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat |
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
|
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan |
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan |
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama |
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda |
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui |
3 kekuasaan daerah diakui |
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
Hanya hari libur nasional diakui |
Hari libur terdiri dari pusat dan daerah |
Hanya hari libur nasional diakui
|
Bendera nasional hanya diakui |
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar |
Bendera nasional hanya diakui
|
Hanya bahasa nasional diakui |
Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah |
Hanya bahasa nasional diakui
|