Resolusi 664 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Agustus 1990. Usai mengulang resolusi-resolusi 660 (1990), 661 (1990) dan 662 (1990), DKPBB menyerukan kembali kewajiban-kewajiban Irak di bawah hukum internasional dan menaati Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menuntut agar Irak mengijinkan dan memfasilitasi kedatangan negara-negara dari pihak ketiga ke Irak dan Kuwait.[1][2]