Program Studi: Ilmu Hukum
Status Prodi | : | Aktif |
Perguruan Tinggi | : | Ilmu Hukum |
Kode Program Studi | : | 74201 |
Nama Program Studi | : | Ilmu Hukum |
Jenjang | : | S1 |
Tanggal Berdiri | : | 17 Juli 1984 |
SK Penyelenggaraan | : | 14646/D/T/K-VIII/2013 |
Tanggal SK | : | 2013-02-18 |
Rasio Dosen : Mahasiswa | : | |
Gelar Lulusan | : | |
Deskripsi | : | |
Visi | : | Visi
yang ingin dicapai program studi ilmu hukum fakultas hukum universitas
warmadewa adalah menghasilkan lulusan
berkualitas yang memahami, menguasai praktek kemahiran hukum lingkungan, dan
mampu menerapkan hukum positif terhadap kasus konkrit sesuai perkembangan
masyarakat.
visi program studi ilmu hukum fakultas hukum universitas warmadewa tersebut merupakan derivasi visi fakultas hukum, dan visi universitas warmadewa yaitu sebagai pusat pendidikan yang menghasilkan lulusan yang berkualitas berwawasan lingkungan dan bermanfaat bagi nusa dan bangsa. lulusan berkualitas yang hendak dicapai program studi adalah lulusan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum yang memiliki daya saing tinggi sesuai tuntutan zaman, yaitu sarjana hukum yang menguasai konsep, prinsip dan kaidah dasar ilmu hukum; memiliki kemampuan dalam melakukan penalaran hukum; serta memiliki kemampuan dalam melakukan pemecahan masalah-masalah hukum khususnya hukum lingkungan melalui cara litigasi dan non litigasi. |
Misi | : | Misi
program studi ilmu hukum fakultas hukum universitas warmadewa adalah :
|
Kompetensi | : | Kompetensi program studi ilmu hukum
fakultas hukum universitas warmadewa diorientasikan pada 4 (empat) program
kekhususan, yaitu:
1). hukum kepengacaraan. 2). hukum pemerintahan. 3). hukum bisnis dan kenotariatan. 4). pengembangan hukum lokal. untuk merealisasikan kompetensi program studi diberlakukanlah mata kuliah praktek kemahiran hukum, berupa pendidikan dan latihan kemahiran hukum (plkh) yang dilaksanakan di laboratorium hukum yaitu: plkh hukum bisnis, plkh kepengacaraan, dan plkh konsultan hukum. dosen yang dilibatkan dalam mata kuliah plkh berasal dari kalangan praktisi hukum, seperti: pengacara/advokat, notaris, hakim, pejabat pemerintah di bidang pertanahan, praktisi legal drafting dan penyuratan awig-awig. mahasiswa lebih banyak diberikan pelatihan dan praktek dalam penyusunan dokumen hukum, seperti: kontrak, surat kuasa, gugatan, pembuatan awig-awig, penyusunan peraturan perundangan-undangan. mahasiswa juga dilatih untuk memperagakan proses persidangan di ruang laboratorium litigasi yang dirancang seperti ruang sidang pengadilan. mahasiswa juga diberikan mata kuliah praktek dalam bentuk kuliah kerja lapangan (kkl) dengan cara menerjunkan mahasiswa pada institusi-institusi hukum, seperti : pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, kantor penasehat hukum/advokat, kantor notaris, dan sebagainya. melalui kkl mahasiswa diharapkan dapat memahami ruang lingkup kinerja institusi hukum serta mempraktekkan teori-teori maupun konsep-konsep hukum yang diperoleh pada saat perkuliahan dengan mengaplikasikan terhadap kasus/masalah hukum yang terdapat di lokasi kuliah kerja lapangan. selama menjalankan kkl mahasiswa akan dibimbing oleh pembimbing praktisi dari praktisi-praktisi hukum di tempat mereka ber kkl serta membuat tugas-tugas yang relevan terkait dengan masalah yang ditemukan di tempat ber kkl. pada akhir pelaksanaan kkl, mahasiswa diwajibkan membuat karya ilmiah sebagai laporan dan diujikan pada akhir pelaksanaan kkl. karya tulis tersebut juga dapat dikembangkan menjadi tugas akhir mahasiswa dalam bentuk skripsi guna memenuhi persyaratan mendapatkan gelar sarjana hukum (sh). |
Capaian Pembelajaran | : | |
Alamat | : | - |
Kode Pos | : | |
Telepon | : | (0361) 263902 |
Faximile | : | (0361) 263902 |
: | fakultashukum9.warmadewa@gmail.com | |
Website | : | - |